Terdapat dua desa di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara (Malut), diundang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut untuk ikut seleksi Wawancara Paralegal Justice Award.
Kedua desa itu yakni Desa Yayasan dan Desa Morodadi, Kecamatan Morotai Selatan (Morsel).
Sebelumnya, kedua Desa tersebut pernah mengikuti seleksi Paralegal Justice Award tingkat Kabupaten pada tanggal *1 November 2023-20 Februari 2024*, dimana pada saat itu terdapat 25 desa yang mengikuti Sosialisasi oleh Pihak Kantor Wilayah Kemnetrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Maluku Utara, yang bertempat di Ruang Aula Kantor Camat Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai. Namun hanya 2 Desa yang terpilih untuk mengikuti seleksi tingkat Provinsi.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) telah mengadakan sesi wawancara untuk Paralegal Justice Award tahun 2024, sebagai upaya untuk menghargai dan mengakui kontribusi penting para paralegal dalam memberikan akses terhadap keadilan bagi masyarakat.
Bertepat di Aula Gamalama Kanwil Kemenkumham Malut, Para kandidat yang berpartisipasi merupakan individu yang telah terbukti memiliki dedikasi tinggi dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ignatius Purwanto, menyatakan bahwa Paralegal Justice Award bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada para paralegal yang telah berperan aktif dalam memfasilitasi akses terhadap keadilan di wilayah Maluku Utara.
"Penghargaan ini adalah bentuk pengakuan atas peran penting para paralegal dalam menyediakan layanan hukum yang berkualitas dan merata bagi masyarakat kita.
Harapannya, kegiatan ini akan semakin mendorong semangat para paralegal dan memotivasi generasi muda untuk terlibat dalam pelayanan hukum yang bermutu dan inklusif di wilayah ini.
Paralegal Justice Award merupakan bagian dari program bantuan hukum yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, dan tertuang di dalam Nawacita Presiden butir ke- 4, serta menjadi bagian konkret dari akses terhadap keadilan.
Penyelenggaraan Paralegal Justice Award juga merupakan bagian dari implementasi access to justice yang diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Dasar tahun 1945. Dimana warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan.
Hal itu juga dipertegas pada Pasal 28D Ayat (1) UUD tahun 1945 yakni, Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Kepala Desa (Kades) Yayasan, Rasdi Dano Mas'ud, mengaku siap di uji terkait dengan kebijakan-kebijakannya di tingkat Desa semasa ia memimpin Desa Yayasan.
"Kami selalu berupaya yang semaksimal mungkin untuk menjadi yang terbaik untuk melahirkan kebijakan-kebijakan yang selalu mengutamakan kepentingan masyarakat.