Pemerintah Desa Yayasan Kecamatan Morotai Selatan, telah melaksanakan kegiatan Pembahasan, Penetapan dan Pengesahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-DESA) Desa Yayasan Tahun Anggaran 2025.
Penyusunan RKP-Desa masih mengacu kepada Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. pasal 34 RKP-DESA disusun atas beberapa tahapan:
- Pembentukan TIM Penyusunan RKP-DESA
- Pencermatan dan Penyelarasan
- Pencermatan Ulang RPJMDes
- Penyusunan Rancangan RKP Desa
- Musrenbang Desa
- Musdes Pembahasan, Penetapan dan Pengesahan RKP-Desa
Rencana Kerja yang disepakati bersama dalam musyawarah desa, semuanya di sesuaikan dengan kebutuhan Masyarakat Desa, serta di singronisasi dengan 10 program isu nasional untuk mencapai tujuan dari SDGs.